Mafia Anggaran
Tiga Pimpinan Banggar DPR Jadi Saksi Sidang Fahd A Rafiq
Agenda sidang masih untuk mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang lanjutan perkara suap alokasi anggaran dana Penyeusaian Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Agenda sidang masih untuk mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Penasehat Hukum Fahd, Syamsul Huda mengungkapkan jika saksi yang akan dihadirkan jaksa yakni mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR RI.
"Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Olly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012).
Selain keempat nama tersebut, mantan anggota Badan Anggaran lainnya yakni Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan anak pendangdut senior itu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran.
Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011.
Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.
Atas perbuatannya itu, politisi Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.