Pendaftaran Partai Politik
Soal Verifikasi Faktual 12 Parpol, Bawaslu Dinilai Cerdas
Keputusan Bawaslu yang merekomendasikan 12 partai politik agar diikutkan dalam verifikasi faktual merupakan langkah cerdas.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan 12 partai politik agar diikutkan dalam verifikasi faktual merupakan langkah cerdas.
Bawaslu cukup cerdas menggeser ranah sengketa Pemilu menjadi persoalan pelanggaran administrasi. Ini adalah terobosan.
"Bawaslu cukup jeli dalam hal ini. Dengan begitu menjadi wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti dan memutus pelanggaran administrasi tersebut paling lama tujuh hari setelah Bawaslu menyampaikan rekomendasinya," ujar Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Jakarta, Selasa (6/11/2012). Walau demikian, Said menilai ada kelemahan dalam strategi Bawaslu menggugat KPU.
Pertama, rekomendasi Bawaslu bisa dianggap dihasilkan dengan cara yang tidak berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, kata Said, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi belum ada aturan teknisnya, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran, maupun Peraturan KPU (PKPU) tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi.
Kedua peraturan tersebut belum juga mampu dibentuk sampai hari ini oleh kedua lembaga tersebut. "Sehingga, pada tingkat tertentu, rekomendasi Bawaslu boleh jadi masih memiliki persoalan administratif. Atas alasan itu KPU bisa saja menolak rekomendasi Bawaslu," ujarnya.