Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Bupati

Hari Ini Putusan Sela Perkara Amran Batalipu

Sidang perkara suap penerbitan sertifikat HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Amran Batalipu kembali digelar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Amran Batalipu kembali digelar hari ini, Senin (5/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakrta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim Tipikor, akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, dengan eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" setebal 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatan-keberatannya terhadap dakwaan jaksa.

Penasihat Hukum Amran, Amat Entedaim mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara kliennya lantaran berdasarkan dugaan tindak pidana, terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol," kata Amat Entedaim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/12) lalu.

Selain itu, lanjut Amat juga menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara Amran Batalipu. Karena saat peristiwa itu terjadi, Amran yang notabene sebagai Bupati Buol, tengah cuti dari tugasnya untuk berkampanye.

"Dengan demikian pada saat penyerahan dan penerimaan uang Rp 3 miliar (Rp 1 miliar 18 Juni dan Rp 2 miliar 26 Juni) oleh terdakwa saat itu bukan sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara dan bukan juga sebagai Bupati Buol melainkan hanya kandidat calon Bupati Buol," terang Amat

Lebih lanjut, Amat mengatakan dakwaan jaksa, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena beberapa alasan yuridis. Di antaranya mengenai waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dari uraian, eksepsi itu, tim Pengacara Amran mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi/keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Lalu, menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan/batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata Amat.

Sementara, dakwaan penuntut umum menyebutkan, Amran diduga kuat menerima uang Rp 3 miliar sebagai kompensasi menerbitkan surat hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya milik Siti Hartati Murdaya. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved