Pemilu 2014
Bawaslu Rekomendasi 12 Parpol Diikutkan Verifikasi Faktual
12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014 direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014 direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Rekomendasi Bawaslu tersebut didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ketertutupan akses bagi partai politik dan Bawaslu.
"Ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum agar mengikutsertakan dalam proses verifikasi faktual terhadap partai politik yang tidak lolos penelitian administrasi hasil perbaikan dan sudah melaporkan ke Bawaslu," ujar Muhammad, ketua Bawaslu, saat memberikan keterangan pers di Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Partai politik tersebut adalah, Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Untuk itu, lanjut Muhammad, KPU harus segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Isinya menjelaskan bahwa
setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Bawaslu sudah melakukan kajian terhadap keseluruhan data dan bukti yang diserahkan," ujar Muhammad.