Neneng Diadili
Istri Nazaruddin Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni mengajukan surat permohonan menjadi tahanan kota.
Pengajuan itu, dilakukan lantaran Neneng memiliki tiga anak yang masih balita. Bahkan anak yang paling kecil, diklaimnya kerap menangis malam hari karena tidak pernah berhubungan dengannya.
Demikian diungkapkan Elza Syarif, Penasehat Hukum Neneng, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.
"Jadi mohon kemanusiaan, kasihanlah anak-anak yang masih balita di mana dua orangtua ditahan dan belum pernah bertemu, kecuali waktu di Rumah Sakit Abdi Waluyo," kata Elsa.
Elsa menjelaskan, kliennya pernah mengajukan tiga kali permohonan untuk pindah dari Rumah Tahanan kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.
Bahkan agar permohonannya terpenuhi, Neneng sempat melakukan aksi mogok makan yang menyebabkan dia mengalami maag kronis. Karena penyakitnya, istri Muhammad Nazaruddin itu harus menjalani perawatan sampai lima hari di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti menjelaskan harus melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Seperti diketahui, sebelum dibui, mantan Direktur Keuangan Permai Group itu pernah melarikan diri ke luar negeri. Selama kurang lebih delapan bulan ia ditetapkan sebagai buronan polisi internasional.
Sulit melacak keberadaan Neneng selama di luar negeri, akhirnya istri Nazaruddin itu berhasil ditangkap satgas KPK, saat pulang ke Indonesia.