Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

KPU Bisa Dipidana Jika Tidak Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu

KPU RI harus berhati-hati dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu mengingat UU Pemilu sangat ketat. Jika tidak hati-hati, komisioner KPU bisa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI harus berhati-hati dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu mengingat UU Pemilu sangat ketat. Jika tidak hati-hati, komisioner KPU bisa saja dipidanakan.

Hal tersebut mengingat banyaknya laporan partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait minimnya informasi dari KPU terkait pengumuman verifikasi administrasi.

"Jika tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujar Girindra Sandino, koordinator Kajian KIPP Indonesia, dalam diskusi bertema 'Evaluasi Tahapan Pemilu Pasca Verifikasi Administrasi', Matraman, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Pasal tersebut berbunyi setiap anggota KPU, provinsi dan kabupaten kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak paling banyak Rp 36 juta.

Dikatakan Girindra, KPU harus memperbaiki kinerjanya ke depan sesuai dengan yang digariskan undang-undang.

"Bawaslu sebagai pengawas harus tanggap dan profesional sehingga pelaksanan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan lancar," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, belasan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi mengadu ke Bawaslu. Partai-partai tersebut belum menerima berita acara mengapa partainya bisa tidak lolos.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved