Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

2 Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Lantaran membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni yang dicari-cari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto 2 Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad asal Selangor, dan R Azmi Bin Muhammad Yusof asal Perak, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Lantaran membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni yang dicari-cari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peran keduanya membantu Neneng bersembunyi dari kejaran kepolisian, selama di Malaysia dan membantunya masuk wilayah Indonesia, terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2012).

"Menyembunyikan keberadaan tersangka Neneng Sri Wahyuni dan telah membantu masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia melalui jalur tak resmi dengan maksud agar tersangka yang sedang menjadi burononan KPK dan interpol sulit ditangkap aparat kepolisian," ujar jaksa Ahmad Burhanudin.

Keduanya didakwa mencegah atau merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans 2008.

Baik Hasan dan Azmi mengetahui Neneng bersembunyi dengan tinggal di sebuah apartemen di Bangsar South The Park Residence E-2 Kuala Lumpur, Malaysia, tapi tidak melaporkan kepada Polis Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen atau pejabat berwenang.

Mulanya, Hasan menemui Neneng pada awal Juni di Kedai Jalan Raja Abdul Aziz no 41 Kuala Lumpur, dan langsung diminta untuk membantunya masuk ke negara Indonesia. Hasan lalu mengajak temannya Azmi pada 10 Juni 2012, untuk menemui Thoyyibin Abdul Aziz di sebuah rumah makan dekat Universitas Utara Malaysia.

Di rumah makan ini ditetapkan skenario membawa Neneng keluar dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Yang pertama diputuskan Thoyyibun akan membantu Neneng lewat jalur tak resmi. Sedangkan Hasan, Aziz, Chalimah alias Camila melalui jalur resmi. Ide ini disanggupi Thoyyibun.

Pada 12 Juni 2012, Hasan, Aziz, Neneng, Chalimah, dan Thoyyibun menggunakan mobil dari Kuala Lumpur, menuju pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia. Hasan, Aziz, Chalimah memutuskan naik feri MV Indomas 3 ke Batam via jalur resmi, sedang Neneng dan Thoyyibun melalui jalur tak resmi dengan speedboat.

Hasan, Aziz, Chalimah sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Pelabuhan Batam Centre, dan dijemput Sunardi menuju Hotel Batam Centre. Dipesan lah dua kamar yakni kamar 315 atas nama Hasan dan di kamar 318 atas nama Aziz, tapi ditempati Neneng, dan Chalimah. Kedua kamar ini dibayari oleh Hasan.

Pada 13 Juni 2012, mereka pergi ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Garuda Citilink GA-039, kecuali Thoyyibun, pada pukul 08.45 WIB. "Supaya tidka diketahui aparat penegak hukum, tersangka Neneng menggunakan identitas lain atas nama Nadia pada tiket sebagaimana yang dipesan terdakwa Hasan," terang jaksa.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Jatta pada pukul 11.08 WIB. Namun Neneng dan Chamila memilih menggunakan taksi menuju ke rumahnya di Pejaten Barat No 7, Jakarta Selatan. Sedangkan Hasan dan Aziz menggunakan taksi, menuju Hotel Lumere, Senen, Jakarta Pusat, untuk menginap.

Hasan menelpon Neneng supaya tidak tinggal di rumahnya di Pejaten Barat No. 7 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Namun pukul 14.00 WIB tersangka Neneng ditangkap penyidik KPK di rumahnya. Tak lama, dua warga Malaysia tak lama ditangkap terpisah di hotel mereka menginap.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Ahmad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved