Selasa, 30 September 2025

Korupsi Di Kementerian ESDM

Komisi VII DPR dapat Upeti dari Terdakwa Kosasih

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS), Kosasih mengakui soal pemberian dana Rp 1,5 miliar kepada anggota Komisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS), Kosasih mengakui soal pemberian dana Rp 1,5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan rancangan undang-undang energi dan undang-undang kelistrikan pada tahun 2007.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2012), Kosasih mengatakan pemberian dana untuk anggota dewan itu dilakukan atas perintah mantan atasannya, mantan Direktur Jenderal Listrik Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono.

"Betul saya memang berikan uang Rp 1,5 miliar. Itu buat pengurusan RUU energi dan ketenagalistrikan. Saya kan sebagai bawahan harus tunduk pada kode etik pegawai negeri. Jadi saya melaksanakan perintah atasan saja," kata Kosasih kepada wartawan saat rehat sidang.

Sementara itu terdakwa Jacob menyangkal keterangan saksi, mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar.

Dirinya mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang untuk pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR pada tahun 2007.

"Tanya Kosasih saja. Saya tidak tahu menahu," ujar Jacob.

Dalam persidangan sama, saksi Soekanar mengungkapkan soal pemberian dana Rp1,5 miliar kepada sekretariat Komisi VII DPR terkait pembahasan RUU energi dan RUU ketenagalistrikan.

Menurutnya, uang yang diserahkan ke DPR oleh staf Ditjen LPE bernama Asep Rahmat berasal dari terdakwa Kosasih. Dana digunakan untuk membayar biaya hotel, biaya transpor dan honor tim penyusun RUU termasuk anggota DPR.

"Jadi terdakwa II (Kosasih) datang ke tempat saya atas perintah terdakwa I (Jacob) untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan. Jumlahnya 1,5 miliar," kata Soekanar ketika memberi kesaksian.

Diketahui, terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS di Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008.

Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar. Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan