Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2012

DPR Dukung Kemenag Cabut Izin 16 Biro Perjalanan Haji

Anggota DPR RI Amran sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 16 Penyelenggara Ibadah Haji

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto DPR Dukung Kemenag Cabut Izin 16 Biro Perjalanan Haji
TRIBUN KALTIM/NEVRI
Seorang pegantar yang berhasil melalui pagar pembatas menangis haru memeluk keluarganya yang berangkat ke embarkasi haji Batakan Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan ibadah haji, di GOR Segiri Samarinda, Kamis (20/9) jam 5 pagi.Sebanyak 355 Calon haji (Calhaj) Kloter 1 Samarinda dan 5 petugas haji diberangkatkan Pemkot Samarinda oleh Wawali Nusyirwan Ismail, didampingi Kepala Kemenag Samarinda, Abdul Muis. (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Amran sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau dulu dikenal ONH Plus, karena telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.

"Saya dukung sepenuhnya dicabut izinnya. Yang telantarkan jamaahnya di Indonesia sampai tidak berangkat haji. Itu ada ribuan calon jamaah yang terlantar yang tidak berangkat berhaji," kata Amran ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (31/10/2012).

Bukan hanya itu, Amran bahkan menegaskan ada banyak penyelenggara ONH Plus sudah memberangkatkan calon jamaahnya ke tanah suci tapi tidak diurus dengan baik selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

"Ini juga perlu diberikan teguran atau sanksi," kata Amran.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terancam terkena sanksi hingga dicabut izin operasionalnya.

Mereka dianggap telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.

Dikatakan, calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke rekening Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved