Ibadah Haji 2012
DPR Dukung Kemenag Cabut Izin 16 Biro Perjalanan Haji
Anggota DPR RI Amran sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 16 Penyelenggara Ibadah Haji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Amran sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau dulu dikenal ONH Plus, karena telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.
"Saya dukung sepenuhnya dicabut izinnya. Yang telantarkan jamaahnya di Indonesia sampai tidak berangkat haji. Itu ada ribuan calon jamaah yang terlantar yang tidak berangkat berhaji," kata Amran ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (31/10/2012).
Bukan hanya itu, Amran bahkan menegaskan ada banyak penyelenggara ONH Plus sudah memberangkatkan calon jamaahnya ke tanah suci tapi tidak diurus dengan baik selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Ini juga perlu diberikan teguran atau sanksi," kata Amran.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terancam terkena sanksi hingga dicabut izin operasionalnya.
Mereka dianggap telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.
Dikatakan, calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke rekening Kemenag.