Korupsi Alat Kesehatan
Bareskrim Belum Mampu Lengkapi Berkas Siti Fadillah
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih belum mampu memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih belum mampu memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), sehingga berkas kasus mantan menteri kesehatan Siti Fadillah Supari masih harus dilengkapi atau P19.
Demikian diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman seusai melaksanakan salat ied Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
"Ya, dari aspek penegakan hukum ada penyidikan, ada penuntutan. Di penuntutan misalnya ada arahan JPU kita penuhi," ujar Sutarman.
Bila tetap saja tidak mampu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan atau P22.
"Kalau memang kita sudah maksimal, kita kirim maksimal," ujarnya.
Sutarman menegaskan, hingga saat ini berkas kasus Siti Fadillah masih berada di tangan Polri. "Belum (dinyatakan lengkap atau P21)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB, dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000.