Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Periksa Dirut Methapora Solusi Global

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Sekolah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Periksa Dirut Methapora Solusi Global
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Seperti hari ini, Rabu (24/10/2012), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rizal Syarifuddin selaku Dirut PT Metaphora Solusi Global guna menelusuri kasus tersebut.

PT Metaphora merupakan subkon proyek Hambalang dari PT Yodya Karya. PT Yodya Karya sendiri adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konsultasi teknik konstruksi.

"Dia diperiksa untuk tersangka DK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Rizal sendiri sudah memenuhi panggilannya sekitar pukul 10.30 WIB. Datang sendirian, dia masih belum mau berkomentar kepada wartawan.

Mengenakan kemeja gelap dibalut jaket dia lalu bergegas masuk lobby KPK. Di lobby dia terlihat santai membaca koran sebelum akhirnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, kantor PT Metaphora yang berada di daerah Pasar Minggu pernah digeledah satgas KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil Konsultan PT Yodya Karya Irdham Alamsyah, karyawan PT Adhi Karya Kushadi, Direktur Utama PT Yodya Karya M Basir.

KPK juga pernah memanggil Arsitek PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aditya Gautama dan Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Malemteta Ginting. PT Ciriajasa diketahui juga merupakan perusahaan konsultan proyek Hambalang.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Selain penyidikan, KPK saat ini tengah membuka penyelidikan Hambalang, dengan tiga bidikan. Di antaranya yakni soal kontruksi bangunan dan pengadaan barang jasa, pengurusan sertifikat, serta aliran dana proyek Hambalang.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved