Mafia Anggaran
Staf Wa Ode Nurhayati Bersaksi untuk Fahd
Sefa Yolanda akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Fahd El Fouz, pemberi suap untuk Wa Ode Nurhayati agar selaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefa Yolanda akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Fahd El Fouz, pemberi suap untuk Wa Ode Nurhayati agar selaku mantan anggota Banggar DPR mencaikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tiga kabupaten di Aceh.
Penasihat hukum Fahd, Syamsul Huda sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012), kepada wartawan mengaku bahwa Sefa satu dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk kliennya.
Dalam dakwaan jaksa, uang pelicin dari Fahd diberi ke Nurhayati. Fahd mentransfer uang ke rekening Haris Andi Surahman. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Nurhayati, yang diurus Sefa. Ia bukan saja mengurus kedewanan, tapi juga keuangan pribadi bosnya.
"Sedangkan enam saksi lainnya, salah satunya adalah kepala cabang dan staf Bank Mandiri Cabang DPR RI, Senayan," terang Syamsul.
Sebagai pengusaha, Fahd didakwa menyuap Nurhayati, sebesar Rp 5.5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalaman yakni Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Fahd menyuap Nurhayati pada September hingga Oktober 2010 sebesar Rp 6 miliar. Uang diberikan secara bertahap melalui Haris, kepada Sefa. Dari total Rp 6 miliar, Nurhayati mendapat Rp 5.5 miliar, dan sisanya sebesar Rp 500 juta diambil Haris.
Usai didakwa jaksa, Fahd tak banyak mengelak. Ia mengaku 90 persen dakwaan jaksa penuntut umum benar. Hanya saja ia tak setuju disebut aktif wara-wiri mendekati Nurhayati untuk meloloskan DPID. Ia menuding, Haris lah yang aktif selama ini.