Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Saksi: Wa Ode Tahu Rp 1.5 Miliar di Ruang Prioritas Mandiri

Sejumlah karyawan Bank Mandiri Cabang DPR RI bersaksi bahwa mantan anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati sejatinya tahu uang suap Rp 1.5 miliar

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Saksi: Wa Ode Tahu Rp 1.5 Miliar di Ruang Prioritas Mandiri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode yang terlibat kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 6 tahun penjara oleh majellis hakim. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah karyawan Bank Mandiri Cabang DPR RI bersaksi bahwa mantan anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati sejatinya tahu uang suap Rp 1.5 miliar yang diterima Fahd El Fouz sebagai pelicin agar Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.

Hal itu diungkapkan customer service Bank Mandiri bernama Gunawan yang bersaksi untuk terdakwa pemberi suap terkait DPID, Fahd dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10/2012). Gunawan bahkan melihat Wa Ode Nurhayati, Fahd dan Haris Andi Surahman.

Gunawan bercerita, pada 13 Oktober 2010, didatangi Fahd bersama Haris dan meminta dibukakan rekening atas nama Haris. Setelah itu, Fahd mentransfer tunai Rp 2 miliar dari rekeningnya ke rekening Haris. Siang hari, Haris menarik tunai Rp 1.5 miliar tapi uangnya masih dalam kekuasaan bank.

"Sore hari sekitar pukul tiga, ada pertemuan antara Andi, Fahd, Wa Ode, dan Sefa (asisten pribadi Wa Ode). Wa Ode ada di ruang nasabah prioritas. Sore itu saya dipanggil Pak Fahd dan dikenalkan dengan Wa Ode. Dia bilang tolong nanti AXA Mandiri Wa Ode diproses," cerita Gunawan.

Uang yang ditarik Haris tadi dan masih dititipkan di bank, kemudian dibuatkan slip setor tunai dan langsung diserahkan ke rekening Nurhayati lewat Sefa. Dalam sidang Wa Ode Nurhayati dalam dakwaan terpisah, yang telah divonis enam tahun penjara, selalu mengaku tak tahu soal pertemuan itu.

Kepala Cabang Mandiri DPR RI Dedi Kusnadi menguatkan kesaksian koleganya, dengan mengakui pada 13 Oktober 2010 memberikan approval untuk transfer uang di atas Rp 200 juta. Maksudnya approval dari rekening Haris ke rekening Nurhayati sebesar Rp 1.5 miliar.

Asisten pribadi Nurhayati, Sefa membenarkan bosnya hadir di Bank Mandiri pada 13 Oktober 2010 bersamanya, Fahd dan Haris. Sefa terbuka setelah dicecar terus-menerus oleh majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, yang mengingatkan kebohongan saksi akan menyeretnya jadi tersangka.

Saat pertemuan itu, Sefa mengaku dirinya tak mengenal Fahd maupun Haris. Ia menegaskan memang dipercaya untuk mengurus selain kedewanan termasuk keuangan Nurhayati. "Saya disuruh saja, pas beliau (Nurhayati) datang. Saya ada di ruang prioritas terus didatangi ibu. Itu saja," kata Sefa.

Mendengar keterangan para saksi dari karyawan Bank Mandiri Cabang DPR RI, hakim anggota Pangeran Napitupulu berseloroh di tengah persidangan, "Berarti Pengadilan Tipikor tidak salah memutus (Nurhayati). Makanya, hakim-hakimnya diberi kesehatan."

Dalam perkara DPID, Nurhayati divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Kamis pekan lalu. Ia dijatuhi pidana penjara enam tahun dengan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Ia juga bersalah terbukti karena melakukan pencucian uang.

Sementara Fahd membenarkan kesaksian karyawan Bank Mandiri DPR RI. Ia meluruskan sedikit bahwa pembukaan rekening baru atas nama Haris ditempuh agar transaksi Haris ke depannya bisa lebih mudah. "Hampir semuanya benar yang disampaikan karyawan Mandiri," kata Fahd.

Tapi, kesaksian Sefa yang baru mengenalnya di persidangan, ditampik Fahd. Menurut Fahd, dirinya sudah mengenal Sefa sudah lama. Bahkans ering berkomunikasi lewat telepon atau SMS untuk menagih uang pelicin DPID yang terlanjut diberikan kepada Wa Ode Nurhayati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved