Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus

Dalam permohonan PK, pihak Gayus menilai ada kekhilafan hakim dalam memutuskan putusan kasasi.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gayus Halomoan Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus mafia pajak dan korupsi Gayus Tambunan, jaksa meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK.

"Majelis hakim telah dengan seksama menaati undang-undang dalam putusannya. Bahwa, termohon telah memenuhi kualifikasi melanggar hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Arif Zahrulyani, saat membacakan kontra memori di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).

Dalam permohonan PK, pihak Gayus menilai ada kekhilafan hakim dalam memutuskan putusan kasasi. Karena, dalam putusan hakim tidak tercantum hal yang meringankan. Padahal, menurut mereka, dalam setiap keputusan seharusnya tercantum hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut kuasa hukum Gayus, terdapat kekhilafan hakim dalam pembacaan materi putusan, yakni dengan tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

"Tidak mungkin enggak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Tidak mungkin seseorang hanya punya hal yang memberatkan," papar Untung.

Sementara, Arief menilai putusan vonis majelis hakim agung dalam kasasi Gayus sudah tepat, dan sudah menunjukkan syarat sahnya putusan sesuai pasal 197 KUHAP.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, tepatnya pada Selasa (6/11/2012), dengan agenda pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan PK putusan kasasi MA, yang diajukan oleh pihak Gayus Tambunan.

Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.



Sementara, di tingkat PN Jakarta Selatan, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved