RUU Kamnas
Draft Baru RUU Kamnas Diserahkan Pemerintah
Pemerintah akhirnya menyerahkan draft usulan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kepada DPR. Dalam pertemuan dengan Pansus RUU Kamnas,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyerahkan draft usulan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kepada DPR. Dalam pertemuan dengan Pansus RUU Kamnas, pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menkumham Sjafrie Syamsuddin.
Dalam penyerahan draft kali ini terdapat pengurangan lima pasal dari yang dikirimkan sebelumnya. Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang membenarkan hal tersebut.
Namun, Agus belum mengetahui pasal apa yang telah dihilangkan. Pasalnya, Pansus masih membutuhkan waktu untuk mengkaji draft yang baru diserahkan pemerintah itu.
"Dari 60 pasal dikurangi 5 itu perbaikan, tp terminologi banyak atau sedikit tidak usah dipakai disni. Yang penting substansinya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Sedangkan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro beralasan pemerintah mengurangi pasal tersebut karena telah termuat dalam UU lainnya yakni UU Intelijen dan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS).
"Karena masuk di dalamnya UU intelejen, tidak perlu dimasukkan lagi, UU Penanganan Konflik Sosial. Jadi silahkan baca. Waktu UU ini dibuat, itu UU Intelejen, dan UU PKS belum selesai waktu itu. Dalam proses berjalan, kita update," ujarnya.
Selain itu, Purnomo mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang bagi pembahasan RUU tersebut."Dalam pembahasan RUU selalu terbuka ruang. Mohon tidak dilihat ini harga mati, ini pasalnya pemerintah. Justru ini harus dipelajari. Kemudian kita bahas," katanya.
Klik: