Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Widyatmika: Tuntutan Jaksa Sewenang-wenang

erdakwa suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika mengaku syok

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Dhana Widyatmika: Tuntutan Jaksa Sewenang-wenang
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika mengaku syok setelah penuntut umum mejatuhkan tuntutan padanya 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Tuntutan jaksa ini sewenang-wenang. Kalau begini, dari awal tidak usah ada  persidangan," kata Dhana usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Menurut Dhana, tuntutan jaksa yang disusun berdasarkan dakwaan, jauh dari fakta yang sebenarnya. "Kita tunggu nanti, mudah-mudahan vonisnya akan membuat terang perkara," ujarnya tanpa mau memberi komentar lagi.

Penasihat hukum Dhana, Daniel Alfredo mengungkapkan hal yang sama, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, sepertidakwaan pertama terkait PT Mutiara Virgo.

"Pada faktanya sendiri seluruh saksi dari PT Mutiara Virgo menyatakan bahwa Dhana tidak pernah terlibat menjadi pemeriksa," terang Daniel yang berada mendampingi Dhana usai persidangan.

Dia heran dengan analisis fakta yang diajukan penuntut, dengan menyebut kliennya memiliki motif memperkaya diri dalam pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004. Padahal Dhana tak terlibat sama sekali.

Jaksa menilai Dhana bersalah merujuk dakwaan pertama primer Pasal 12 b ayat 1 dan 2 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua pertama subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU No 8 tentang pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam analisa yuridisnya, jaksa menyebut Dhana telah menerima gratifikasi senilai Rp 3.4 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono, patner bisnisnya dalam usaha showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo.

Uang yang ditransfer ke rekening Dhana, didapat Herly dari pengurusan pajak kurang bayar PT MV senilai Rp 128.6 miliar. Lalu Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke Neni Noviandini untuk beli rumah. Sisanya uang dipakai Dhana.

Dhana juga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 750 juta dari Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Raja Muchsin.

Ia juga terbukti merugikan negara yang harus membayar kompensasi kepada PT Kornet Trans Urtama senilai Rp 1.2 miliar. Selaku Ketua Tim Pemeriksa PT KTU, Dhana dan rekannya salah menghitung PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21 karena mengacu data eksternal tak valid.

Sementara untuk pencucian uang, jaksa mendasarkan fakta bahwa Dhana tak mampu menunjukkan harta di rekening dengan total Rp 11.4 miliar dan 302 ribu dollar AS, logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box di Bank Mandiri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved