Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Dhana Widyatmika Hadapi Tuntutan Hari Ini

Bekas PNS yang juga terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika akan menghadapi tuntutan Senin (22/10/2012)

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dhana Widyatmika Hadapi Tuntutan Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar Rp 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Jaksa Tuntut Dhana Widyatmina Siang ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pegawai negeri sipil yang juga terdakwa  perkara korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, akan dipimpin jaksa penuntut umum Wismantanu secara bergantian. Persidangan Dhana yang perkaranya dipegang Kejaksaan Agung, dipimpin hakim ketua Sudjatmiko.

Menurut jaksa, suap yang diterima dari perusahaan wajib pajak, Dhana cuci lewat transaksi perbankan, termasuk investasi properti dan membuka showroom jual beli mobil bekas PT Mitra Modern Mobilindo. Usaha ini, patungan dengan koleganya bekas PNS Pajak, Herly Isdiarsono.

Saat diperika sebagai terdakwa Senin pekan lalu, Dhana membantah telah meminta imbalan ke PT Kornet Trans Utama. Dalam dakwaan jaksa, ia bersama tim pemeriksa pajak KPP Pancoran, Firman dan Salman, meminta uang Rp 1 miliar agar nilai pajak kurang bayar PT KTU dikurangi.

Dhana juga membantah mendapat 30 Mandiri Travellers Cheque dari pejabat Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, MTC itu didapatnya dari rekan bisnis bernama Yanuar pada 10 Oktober 2007. Yanuar pernah menawarkan Dhana untuk menukarkan MTC dengan uang tunai Rp 750 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved