Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa perkara suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika bersalah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa perkara suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika bersalah.  Merujuk dakwaan pertama primer Pasal 12 b ayat 1 dan 2 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua pertama subsider Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU No 8 tentang pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan di dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Kuntadi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Menurut Kuntadi, Dhana diberatkan karena sebagai PNS pajak tidak mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan negara, tidak mendukung usaha gencar pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan diringankan karena masih muda.

Dalam analisa yuridis, Dhana menerima gratifikasi senilai Rp 3.4 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono yang juga patner bisnisnya dalam usaha patungan showroom mobil bekas PT Mitra Modern Mobilindo di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Uang yang ditransfer ke rekening Dhana, ini terkait pengurusan pajak kurang bayar PT MV senilai Rp 128.6 miliar yang ditangani Herly. Setelah uang diterima, Herly minta Dhana mentransfer Rp 1 miliar ke Noviandini sebagai uang beli rumah. Sisa uang Rp 2.4 miliar dipakai Dhana pribadi.

Dhana juga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 750 juta dari Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Raja Muchsin. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui MTC untuk Dhana.

Dhana juga, kata jaksa, terbukti merugikan keuangan negara atas kompensasi yang dibayarkan negara kepada PT Kornet Trans Urtama sebesar Rp 1.2 miliar. Selaku Ketua Tim Pemeriksa PT KTU, Dhana dan rekannya salah menghitung pajak PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21 yang mengacu data eksternal yang tidak valid.

Sementara bukti salah dalam pencucian uang, jaksa mendasarkan pada fakta tak mampunya Dhana menunjukkan harta yang dimilikinya di rekening dengan total nilai Rp 11.4 miliar dan 302 dollar AS, logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box di Bank Mandiri, dengan memakai data palsu.

"Terdakwa tak dapat memisahkan mana hak terdakwa dan hak adik terdakwa berupa tanah dan warisa. Terdakwa hanya menyampaikan menurut keterangan terdakwa saja bahwa harta itu adalah harta warisan orangtua. Karena tanah dan warisan yang disita dalam kasus ini atas nama terdakwa," terang jaksa.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Dhana, isterinya Dian Anggraini yang duduk di bangku pengunjung sidang menangis. Saudaranya yang duduk di samping lantas menenangkan Dian yang tak pernah absen mengikuti persidangan Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dhana mengaku tidak menerima atas tuntutan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi. "Saya sendiri akan mengajukan pembelaan, dan penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan terpisah," ungkap Dhana di akhir sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved