Mafia Anggaran
PAN Nilai Hakim Tidak Layak Jerat Wa Ode
Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wa Ode Nurhayati dinilai tidak layak dijerat kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan hukuman.
"Dari persidangan Wa Ode terbongkar fakta-fakta kasus ini tidak layak menjeranya. Sangkaan suap sebagai dasar Tindak Pidana Pencucian Uang juga sangat lemah," kata Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Pasalnya, Wa Ode tidak pernah menerima langsung dari penyuap dan meminta untuk dikembalikan. Teguh juga mengatakan majelis hakim seharusnya dapat obyektif dengan menggunakan hati nurani agar tidak menghukum Wa Ode." Wa Ode lebih tepat sebagai whistle blower," tuturnya.
Namun, Teguh menegaskan PAN akan menghormati vonis hakim nantinya. "Publik akan menilai apakah hakim sudah bersikap adil atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID.
Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011.
Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.
Selain itu, Wa Ode Nurhayati didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI itu dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.
Atas perbuatannya itu, Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat Wa Ode Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.