Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Kasasi JPU Dikabulkan, MA Vonis Hari Sabarno 5 Tahun

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Hari Sabarno harus rela divonis Mahkamah Agung (MA) selama 5 Tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kasasi JPU Dikabulkan, MA Vonis Hari Sabarno 5 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Hari Sabarno harus rela divonis Mahkamah Agung (MA) selama 5 Tahun Pidana Penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Ridwan mengungkapkan, dasar pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Kasasi atas perbuatan Terdakwa Hari yang pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini, yakni dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa hasil korupsi dari proyek pengadaan kendaraan Pemadam Kebakaran yang telah menjadi barang bukti ini seluruhnya disita untuk negara.

"Barang bukti dari 1 hingga 1384 termasuk mobil Damkar dan uang dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pemerintah," kata Ridwan.

Putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa kemarin, yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko selaku Ketua Majelis Kasasi yang beranggotakan Abdul Latief, Leopold Leo Hutagalung, Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni menyatakan menjatuhkan putusan ini dengan suara bulat.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved