Mafia Anggaran
PAN Masih Berharap Wa Ode Bebas
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy berharap hakim tidak memutus bersalah Wa Ode Nurhayati. "Kalau bisa diputus tidak bersalah," kata Tjatur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati akan menjalani vonis pada hari ini dalam kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy berharap hakim tidak memutus bersalah Wa Ode Nurhayati. "Kalau bisa diputus tidak bersalah," kata Tjatur di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Tajtur melihat dalam persidangan, saksi-saksi tidak ada yang menyatakan Wa Ode bersalah. Dakwaan yang diberikan jaksa pun tidak ada satupun yang terbukti.
"Jadi fakta-fakta persidangan, masyarakat, hakim, JPU harus jujur, apa yang ada di fakta-fakta persidangan semua tidak terbukti harus diputuskan seadil-adilnya," kata Tjatur.
Wakil Ketua Komisi III itu mengatakan PAN terus memberikan dukungan kepada Wa Ode, kecuali bila terbukti bersalah. Tjatur pun meminta Wa Ode sabar menghadapi persidangan.
"Kita tidak membela kita membela keadilan kemudian dia di vonis dan ada bukti-bukti yang menyatakan dia bersalah kita akan beri sanksi jelas," ujarnya.
Tjatur menuturkan status Wa Ode akan menunggu vonis majelis hakim Tipikor pada hari ini. "Jadi kalau dia bersalah gimana itu percobaaan penyuapan kok malah dikembalikan. Dia dizolimi, kan dikembalikan. Wa Ode supaya mendapat keadilan," tukasnya.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana.
Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.