Hukuman Mati
Hukuman Mati Sudah Tidak Tren Lagi
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hukuman mati tak lagi menjadi tren pelaksanaan hukuman di dunia internasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hukuman mati tak lagi menjadi tren pelaksanaan hukuman di dunia internasional.
Sebaliknya, banyak negara yang masuk sebagai anggota PBB justru menghapuskan hukuman mati.
"Pada 1977 ada 16 negara, 2010 ada 96 negara. Saat ini 144 dari 97 negara anggota PBB sama sekali sudah menghapuskan hukuman mati, atau hampir dua pertiga anggota menerapkan moratorium," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Marty, 144 negara anggota PBB memiliki kategori berbeda terkait hukuman mati ini. Rinciannya, 97 negara sama sekali menghapuskan hukuman mati, delapan negara menghapuskan hukuman mati terhadap kejahatan khusus, dan 35 negara tidak melakukan eksekusi atau moratorium.
"Sedangkan 58 negara termasuk Indonesia adalah negara yang masih memberlakukan hukuman mati," jelas Marty, sambil menambahkan, jika dipresentasikan, 71 persen negara tidak melakukan hukuman mati, dan 29 persen negara masih menerapkan hukuman mati.
Negara-negara yang masih melakukan eksekusi mati, tuturnya, trennya pun menurun. Pada 2011, hanya 21 negara yang melakukan eksekusi, dari total 58 negara pendukung hukuman mati.
Di kawasan Asia Pasifik, hanya tujuh negara yang melakukan eksekusi mati. Di wilayah Pasifik hanya satu negara yang melakukan eksekusi hukuman mati.
"Intinya, sepanjang kerangka hukum internasional dewasa ini, trennya adalah menghapuskan hukuman mati. Ini konteks yang harus kita pahami bersama," ucapnya.
Menkopolhukam Djoko Suyanto memaparkan, kendati penghapusan hukuman mati menjadi tren, bukan berarti Indonesia harus mengikutinya. Karena, Indonesia memiliki undang-undang yang masih menerapkan hukuman mati dengan selektif. (*)