Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Meliput di DPR akan Disahkan, Wartawan Resah

Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Media di Gedung DPR

zoom-inlihat foto Aturan Meliput di DPR akan Disahkan, Wartawan Resah
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Sekretaris Jendral DPR RI, Nining Indra Saleh saat ditanyai wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2012) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI bakal mengesahkan  Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Media di Gedung DPR. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat menertibkan media yang meliput di DPR.

"Ketertiban peliputan harus ada," kata Sekretariat Jenderal DPR Nining Indra Saleh dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/10/2012).

Berdasarkan draft yang diterima wartawan dalam Bab IV diatur mengenai hak dan kewajiban para wartawan. Dalam pasal tujuh, antara lain, disebutkan bahwa wartawan yang telah memenuhi persyaratan berhak melakukan wawancara terhadap narasumber di lingkungan DPR setelah mendapatkan persetujuan lisan atau tertulis dari narasumber yang bersangkutan.

Kemudian dalam pasal 8 ayat f terdapat bagian yang menjelaskan bahwa wartawan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu terselenggaranya kegiatan di  DPR, antara lain duduk tidak pada tempatnya, membuat kegaduhan, merokok dalam ruang rapat, menggunakan handphone pada saat rapat berlangsung, makan dan minum dalam ruang rapat, melakukan reportase dalam ruang rapat saat rapat berlangsung.

Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai mekanisme rapat dijelaskan bahwa wartawan diberikan kesempatan melakukan peliputan dalam ruang rapat sebelum rapat dimulai.

Pasal 21 ayat d penempatan kameramen diatur oleh bagian pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR.

Pasal 22 ayat C penempatan perlengkapan siaran dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai dibawah kordinasi bagian pemberintaan dan penerbitan Setjen DPR.

Pasal 23 ayat B Penempatan fotografer diatur oleh penerbitan setjen

Nining mengatakan aturan yang dikeluarkan tersebut tidak akan melanggar prinsip kebebasan pers.

"Tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU," katanya.

Sementara itu salah satu Wartawan media online, Yessy Artada mengaku tata tertib itu membuat resah awak media. Apalagi, mereka juga sudah mengetahui kode etik wartawan.

"Kalau menurut aku enggak perlu diatur lagi. Toh kita (wartawan) sudah tahu kode etik wartawan. Jangan-jangan DPR takut kalau diburu wartawan," kata Yessy.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan tidak perlu melakukan pembatasan. Menurut politisi Golkar itu, pengaturan harus dilakukan kepada wartawan bodrek alias jurnalis tidak jelas medianya.

"Yang harus ditertibkan. Tidak perlu ada pembatasan yang justru seakan membatasi ruang gerak wartawan inti yang DPR pun membutuhkan mereka," katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut Pramono, jurnalis tanpa media perlu diatur.

"Saya menganut kebebasan pers. Bahwa pers tiang utama demokrasi kita. Karena kontrolnya ada pada publik, pada pers. Yang perlu diatur adalah para jurnalis yang tanpa media. Jadi bukan teman-teman yang sudah secara baik bekerja di DPR," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved