Penarikan Penyidik KPK
Ini Saran Pakar Soal Sengketa Penyidik KPK-Polri
Divisi Hukum Mabes Polri mendatangkan Margarito Kamis dan Indra Perwira, pakar hukum tata negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri mendatangkan Margarito Kamis dan Indra Perwira, pakar hukum tata negara.
Keduanya diundang untuk mencari formula, dalam alih status penyidik Polri menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan merupakan tindak lanjut dari usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi konflik KPK-Polri.
Kedua pakar memberikan masukan mengenai apa yang bisa dilakukan KPK, terkait penarikan 28 penyidik Polri di KPK, yang beralih status menjadi pegawai tetap KPK tanpa ada koordinasi dengan Mabes Polri.
"Mabes polri sedang mencari formula yang tepat, agar seluruh tindakan mereka kompatible dengan tatanan hukum kepegawaian," ujar Margarito, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, usai bertemu dengan Kadiv Hukum Mabes Polri, Jumat (12/10/2012).
Margarito menjelaskan, ada dua hal yang dapat dilakukan, agar alih status tidak bertentangan dengan hukum.
Pertama, penyidik Polri di KPK yang ingin alih status kepegawaian, melapor ke pimpinan KPK tentang keinginannya menjadi pegawai KPK secara tertulis.
Kemudian, keinginan tesebut disampaikan pula secara tertulis kepada Kapolri, untuk meminta restu dari pimpinan institusi yang menugaskan para penyidik bertugas di KPK.
"Kalau kita bicara aturan, peranan, bisa saja mereka menyampaikan kehendak kepada KPK, dan berdasarkan itu, KPK menyurati Polri, bahwa mereka menghendaki anggota A, B, C beralih status menjadi pegawai KPK," jelas Margarito.
Kedua, para penyidik yang ingin menjadi pegawai tetap KPK, langsung mengundurkan diri dari Polri, dengan mengajukan surat kepada Kapolri.
Tapi, kedua pilihan tersebut keputusan akhirnya akan ada di tangan Kapolri, sebagai pimpinan para penyidik Polri di KPK.
"Kalau Kapolri setuju, proses, kalau tidak, tidak bisa. Setuju dan tidak setuju semua ada argumen, harus berdasar hukum," ungkapnya.
Bila kedua hal tersebut dilakukan, maka KPK tidak menabrak aturan-aturan yang ada. Namun, bila dilakukan sepihak oleh KPK, tentu itu melanggar peraturan. Sebab, anggota Polri yang bertugas di KPK berdasarkan surat perintah Kapolri.
"Ya, memang (KPK) sudah melanggar, tidak sah dong. Bagaimana KPK mengubah status orang lain tanpa persetujuan pimpinan dan organisasi subjek hukum yang diubah status itu," kata Margarito.
Margarito menerangkan, apa yang ia ungkapkan berdasarkan tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan.