RUU Kamnas
RUU Kamnas Jangan Mengebiri Kebebasan Berekspresi
Sekjen PBNU KH Marsudi Syuhud memastikan, organisasinya tidak mau ada sebuah sistem keamanan yang mengekang demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sekjen PBNU KH Marsudi Syuhud memastikan, organisasinya tidak mau ada sebuah sistem keamanan yang mengekang demokrasi. Mengebiri kebebasan berekspresi rakyat dalam berpendapat seperti di era pemerintahan sebelumnya.
”Kami tidak ingin RUU Kamnas mengebiri kebebasan berkespresi setiap insan. Masing-masing individu memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya tanpa harus dikekang aparatur negara,” ujarnya, Kamis (11/10/2012).
Marsudi memastikan, jangan sampai RUU Kamnas mengancam kebebasan beragama. ”Dulu, seorang kiai yang ingin tampil berceramah harus mendapat persetujuan Komandan Distrik Militer (Dandim). Kalau engak dapat ijin, engak bisa ceramah. Itu kan namanya mengekang,” tutur Marsudi.
Ia memastikan, bila saja RUU Kamnas seperti di era Orde Baru lampau, maka sudah pasti akan mendapat penolakan masyarakat luas.
”RUU ini terkesan aneh, karena sudah akan dibahas di DPR padahal pihak pelaksana dari TNI dan Polri masih saling bertentangan. Belum satu suara. Jadi, hal ini masih menuai kontraversi. Terlebih lagi masyarakat selaku obyek dari RUU ini, memiliki pandangan sendiri,” imbuhnya.
Pihaknya kemudian mengingatkan agar peraturan perundang-undangan tidak menghambat proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik.
”RUU apapun harus mendapatkan persetujuan masyarakat. Jangan main putus sendiri,” Marsudi menegaskan.
Klik: