Gedung Baru KPK
KPK Kembali Ajukan Pembangunan Gedung Baru ke DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan usulan pembangunan gedung. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan usulan pembangunan gedung. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IIII DPR RI.
"KPK memerlukan penyatuan aktivitas para pegawai dan fungsi-fungsi ruang dalam satu gedung untuk mencapai efektivitas, efisiensi dan keamanan bagi pengoperasiannya," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Zulkarnain mengungkapkan pihaknya mencoba saran yang diminta Komisi III untuk mencari gedung alternatif, namun hingga kini belum mendapatkannya.
Ia menjelaskan pada 2009 KPK mendapatkan pinjaman ruang seluas 1000 meter persegi di lantai 15 gedung BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan
"Pemakaiannya akan berakhir pada Desember 2012, dan telah diupayakan perpanjangannya sampai dengan Desember 2014," ujarnya.
Kemudian pada tahun 2011, KPK ingin meminjam Gedung BPPT namun belum mendapat jawaban.
Kemudian pada Juli 2012, KPK memohon kepada Kementerian Keuangan untuk masalah gedung. "Ternyata dijawab Kemenkeu tidak punya gedung yang dapat memenuhi kebutuhan kantor KPK," katanya.
Zulkarnain menjelaskan KPK memakai gedung Kementerian BUMN untuk menampung 111 pegawai serta Gedung Uppindo yang juga digunakan untuk 111 pegawai KPK.
Sementara pegawai KPK yang masih berada di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan jumlahnya sudah cukup banyak yakni 700 pegawai.
"Berdasarkan pertimbangan ini maka meskipun upaya-upaya penambahan ruang kerja sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan, KPK mengalokasikan pembangungan gedung dengan harapan dapat disetujui DPR di kemudian hari," tuturnya.
KPK pernah mengajukan anggaran untuk gedung baru, namun telah ditolak sebanyak dua kali oleh DPR. Pertama, pada 12 Juni 2008 dimana KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung senilai Rp 187,9 miliar.
Namun tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.
Kemudian pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru.
Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan.
Tetapi, Komisi III malah menjawabnya dengan memberikan tanda bintang untuk anggaran tersebut.
Terakhir, pada 5 September 2012 KPK kembali mengajukan perminataan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari komisi III DPR.