Hukuman Mati
Hakim yang Batalkan Vonis Mati Dinilai Tidak Konsisten
Pada putusan sebelumnya di 2007, hakim agung Imron Anwari yang saat itu menjadi anggota majelis kasasi, menangani kasus yang sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikhsan Abdullah, Juru Bicara Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Narkoba mengatakan, hakim agung yang membatalkan vonis mati terhadap Hanky Gunawan dan Hillary Chimezie, tidak konsisten.
Hanky dan Hillary adalah bandar narkoba. Hanky divonis 15 tahun penjara, dan Hillary 12 tahun penjara.
"Di lain waktu, hakim Imron tidak konsisten menilai hukuman mati," ujar Ikhsan saat berdialog dengan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
Ikhsan menilai, pada putusan sebelumnya di 2007, hakim agung Imron Anwari yang saat itu menjadi anggota majelis kasasi, menangani kasus yang sama.
"Dalam putusan 2007, hakim Imron menjadi anggota majelis hakim yang memvonis perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia, dengan hukuman mati. Hakim Imran setuju, ditandai dengan tidak adanya dissenting opinion," jelas Ikhsan.
Namun, menjadi pertanyaan ketika pada 2011, Imron yang saat itu menjadi Ketua Majelis PK, justru membatalkan pidana mati di tingkat kasasi, untuk kedua terpidana tersebut.
"Nah, ini yang kami maksud tidak konsisten dalam putusan," ucap Ikhsan. (*)
BACA JUGA
- Denny Bantah Pemerintah Tak Adil Vonis Mati Bandar Narkoba
- Denny: Putusan MA Bukan Berarti Tidak Ada Hukuman Mati
- Menyedihkan! MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba
- Kapolri dan KPK Tanggapi Usulan Hukuman Mati Koruptor