Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Dikonfrontasi dengan Anak Buahnya
Direktur Operasional Gondo Sudjono juga dikonfrontasi sebagai saksi oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya dikonfrotasi dengan Direktur PT HIP, Totok Listiyo dalam sidang terdakwa General Manager PT HIP, Yani Anshori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Selain mereka, terdakwa Direktur Operasional Gondo Sudjono juga dikonfrontasi sebagai saksi oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka. Dan berkas perkara Amran sudah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang. Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.