Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Nurhayati Dituntut 14 Tahun untuk Dua Perkara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Wa Ode Nurhayati Dituntut 14 Tahun untuk Dua Perkara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Wa Ode diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati 14 tahun pidana penjara.

Untuk tindak pidana korupsi, Nurhayati menerima tuntutan pidana empat tahun penjara.

"Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair," ujar jaksa penuntut umum Guntur Fery dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Menurut Guntur, Nurhayati bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masa pidana empat tahun Nurhayati dikurangi masa tahanan. Politisi Partai Amanant Nasional ini juga mendapat denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair pidana kurangan pengganti selama tiga bulan.

Untuk pidana pencucian uang, Nurhayati dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Nurhayati bersalah melanggar dakwaan kedua primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga diharuskan membayar pidana denda untuk pidana pencucian uang sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Dalam analisa yuridis jaksa, Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait DPID 3 Kabupaten di Nangroe Aceh Darusalam dan Kabupaten Minahasa di rekening pribadinya di Bank Mandiri. Di rekening ini juga tersimpan uang pribadinya Rp 44, 345 miliar," jelasnya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, sebut jaksa penuntut umum, Nurhayati mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.

"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya,"ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved