Mafia Anggaran
KPK Bikin Terobosan Baru Tuntut Wa Ode Nurhayati
Terdakwa perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 14 tahun penjara.
Selain itu Wa Ode juga dikenakan sanksi denda Rp 500 juta dan subsidair 3 bulan penjara.
Ada yang menarik dari tuntutan tersebut. Pasalnya, tuntutan terhadap Wa Ode ini merupakan terobosan baru KPK dalam menggunakan dua pasal yakni pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tuntutan ini adalah terobosan kami menggunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (2/10/2012).
Menurut Johan, alasan pihaknya menjerat pasal pencucian uang lantaran mantan anggota Banggar DPR RI itu diduga kuat melakukannya.
Oleh Jaksa, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Dengan ditemukannya dua alat bukti untuk menggunakan pasal pencucian uang, Johan berharap hal ini dapat menjadi yurisprudensi (sumber hukum) untuk kasus-kasus korupsi selanjutnya.
"KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi. Dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada kasus tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," ujarnya.