Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2012

Ada Jemaah Bawa Paku di Tas

Selain itu benda-benda tersebut sangat mudah didapatkan di Tanah Suci, sehingga tidak perlu harus dibawa dari Tanah Air.

Editor: Rachmat Hidayat

Baca juga Tribun Jakarta Digital

"Hingga keberangkatan Kloter 10 Embarkasi Padang, masih ditemukan ada jamaah membawa barang yang dilarang seperti gunting kuku, paku, air mineral dan lainnya," kata Zulham, Kepala Bidang Penerbangan Udara PPIH Embarkasi Padang, Senin (1/10/2012).

Menurut dia, kendati jumlah barang yang dilarang jumlahnya telah jauh berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun masih tetap ada ditemukan.

Sejak jauh hari PPIH telah memberitahu kepada jemaah agar tidak membawa barang-barang yang dilarang sesuai aturan penerbangan, agar proses keberangkatan tidak mengalami penundaan.
Ia menyebutkan, barang-barang yang dilarang yang sering ditemukan adalah silet, paku, gunting, pisau cutter, korek api gas, peniti, alat cukur, gunting kuku dan lainnya.

Menurut Zulham, sebenarnya barang-barang tersebut dapat dibawa dengan syarat dimasukkan ke dalam tas yang ditempatkan di bagasi pesawat. Selain itu benda-benda tersebut sangat mudah didapatkan di Tanah Suci, sehingga tidak perlu harus dibawa dari Tanah Air.

Selama ini benda-benda itu berada di tas tenteng jemaah yang dibawa ke kabin pesawat. Benda-benda terlarang yang ditemukan disita oleh petugas untuk dikumpulkan, dan direncanakan akan dibagi kepada panti asuhan.

Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Syamsul Bahri, sebelumnya juga mengingatkan jemaah calon haji memperhatikan barang bawaan maksimal yang dibolehkan hanya 32 kilogram.

Jemaah calon haji harus mengantisipasi dengan memastikan barang bawaan tidak lebih dari 32 kilogram, untuk menghindari persoalan saat menaiki pesawat udara, kata dia.

Menurut dia, barang bawaan calon haji yang dibolehkan maksimal dua jenis, terdiri atas satu koper maksimal berisi 32 kilogram dan satu tas yang ditenteng. "Dilakukannya pembatasan barang bawaan jemaah calon haji, dengan pertimbangannya daya angkut pesawat untuk keselamatan penerbangan," ucap Syamsul.

Begitu juga saat hendak kembali dari Kota Mekkah, berat barang jamaah yang diperkenankan maksimal tetap 32 kilogram. "Ini perlu menjadi perhatian, agar tidak menghambat proses keberangkatan saat di Bandara Internasional Minangkabau," katanya.

Berita Terkait: Ibadah Haji 2012
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan