Selasa, 7 Oktober 2025

Politisi Demokrat dan Golkar Beda Pendapat RUU Anti-Rokok

Para inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap Bahaya Rokok yang

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Politisi Demokrat dan Golkar Beda Pendapat RUU Anti-Rokok
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM - Para inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap Bahaya Rokok yang tergabung dalam Kaukus Kesehatan DPR RI mendorong kembali pembahasan RUU tersebut yang pembahasannya sempat terhenti beberapa tahun lalu. Kaukus Kesehatan yang diketuai politisi Partai Demokrat Subagyo Partodiharjo berpendapat bahwa RUU Anti-Rokok dibuat untuk melindungi kesehatan rakyat dari bahaya rokok. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Senin (1/10/2012).

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mendukung adanya RUU Anti Rokok. "Saya mendukung RUU Anti Rokok untuk melindungi kesehatan rakyat dari bahaya rokok, tetapi saya minta bukti statistiknya terlebih dahulu", katanya hari ini di DPR.

Ia mempertanyakan apakah RUU Anti-Rokok memang cukup signifikan, sehingga memang diperlukan suatu undang-undang?

Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa  masalah propaganda untuk menekan perokok pemula sudah cukup gencar dan banyak peraturan yang mendukung tersebut. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk perokok di bawah umur.

Saya justru mencemaskan para inisiator RUU Anti-Rokok ini ingin mencari peluang untuk membuat deal dengan perusahaan rokok. "Jangan-jangan nanti para inisiator ini yang memulai mereka juga yang mundur", kritik Poempida.

Saya menilai nampaknya mereka tidak memiliki keyakinan untuk dapat menggolkan RUU tersebut. "Maklum belakangan ini banyak yang suka deal-deal seperti itu", ujarnya.

Indonesia kerapkali melahirkan regulasi- regulasi. Berbagai regulasi yang mengatur segala aspek kehidupan bangsa ada. Namun dalam prakteknya, lemah implementasinya.

"Saya melihat, banyak hal di Indonesia yang selalu "over-regulated". Tetapi dari segi implementasi miskin “follow up", karena kurang mampunya pengawasan dan tidak konsistennya penegakkan hukum", kritiknya.

Pemerintah Tebang Pilih Peraturan
Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memandatkan pemerintah untuk membuat berbagai peraturan teknis yang tidak bisa diatur dalam UU Kesehatan. Jika dilihat dalam UU Kesehatan, paling tidak terdapat 28 Peraturan Pemerintah (PP), 16 Peraturan Menteri (Permen), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres). Namun dalam perkembangannya, pemerintah memprioritaskan RPP tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam bentuk Produk Tembakau.

Menanggapi sikap pemerintah yang terkesan tebang pilih peraturan, Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Andi Najmi Fuaidy mengatakan bahwa semangat untuk memprioritaskan RPP Tembakau dari pada PP, Permen lain yang diamanatkan UU 36 Tahun 2009, menjadi pembenar bagi masyarakat yang mensinyalir adanya tekanan atau pesanan pihak asing dibalik kepentingan bisnis.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan kami tidak akan berhenti berjuang membela kepentingan petani dengan kemampuan dan cara yang kami miliki. Keberpihakan kami sebagai bentuk penolakan terhadap politik dagang yang mengancam eksistensi dan martabat bangsa”, katanya.

Pemerintah lanjut Andi harus melawan asing dengan menunda RPP Tembakau, selaras dengan itu peningkatan mutu dan pengembangan arel harus menjadi keharusan yang semestinya dipikirkan pemerintah.

Andi mencontohkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Disitu mengamanatkan untuk lahirnya PP yang mengatur Rumah Sakit (RS). Ternyata sampai UU tersebut diganti UU No. 36 Tahun 2009, tidak pernah lahir PP. Anehnya pemerintah membuat Permenkes. Terus siapa yang diperintahkan lahirnya Permenkes?

“Nampaknya pemerintah perlu belajar ilmu perundang-undangan, biar tahu tata urutan dan hirarki peraturan perundangan. Implikasinya UU tidak bisa jalan, tidak bisa terlaksana karena UU tidak mengatur hal teknis yang sepele”, tukasnya.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved