Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Tolak tanda Tangan Perpanjangan Masa Penahanan
Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu menolak menandatangani surat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanannya 40 hari yang disodorkan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2012).
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat beralasan, bahwa dirinya tidak layak ditahan.
"Saya tidak menandatangani surat perpanjangan maupun penahanan, karena merasa tidak layak untuk ditahan," ujar Hartati usai bertemu penyidik KPK.
Hartati mengatakan, bahwa dirinya berharap berita acara penolakannya ini tetap disampaikan kepada pengadilan sehingga bisa segera disidangkan.
"Sehingga mempunyai hukum yang pasti," ujarnya.
"Saya enggak menandatangani, yah enggak apa-apa," tambah Hartati yang mengenakan seragam tahanan KPK berwarna putih itu.
Patra M Zen, kuasa hukum Hartati menjelaskan, bahwa kliennya yang ditahan KPK sejak 2 September 2012 akan berakhir masa penahanan 20 hari masa penyidikan pertamanya 2 Oktober 2012 mendatang.
Karena dalam beberapa hari ke depan adalah hari libur kerja, maka perpanjangan masa penahanan 40 hari untuk kliennya dimajukan hari ini.
Menurut Patra, perpanjangan penahanan ini menunjukan bahwa penyidik KPK belum siap menyidik kliennya. Padahal, Hartati sendiri menginginkan dirinya segera disidangkan di pengadilan.
Patra menduga perpanjangan masa penahanan ini karena saksi-saksi dalam sidang terdakwa dalam kasus yang sama, menunjukan ketidakterlibatan Hartati atas sangkaan penyuapan.
Padahal, Hartati sendiri menginginkan dirinya segera disidangkan di pengadilan.
"Oleh karena itu, kami minta berkas cepat dilimpahkan itu permintaan tersangka loh. Kenapa harus nunggu sampai 40 hari lagi kenapa, ada apa? Kemungkinan karena fakta persidangan kemarin, itu sekarang sudah jelas, ternyata ibu Hartati tidak pernah menyuruh dan memerintah, mungkin ini tinggal diolah lagi," kata Patra.
Dalam kasus ini, Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkiat kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perbuatan itu diduga dilakukan Hartati bersama-sama dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun, Yani dan Gondo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK juga sudah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini. Terkait kasusnya, Hartati selama ini membantah disebut menyuap Amran. Dia mengaku diperas Amran.
Sementara, KPK memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran untuk mengurus HGU perusahaannya.
Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka