Revisi UU KPK
Terlalu Percaya Diri Sebut KPK Lembaga Ad Hoc
Advokat Alexander Lay menilai bahwa penyebutan KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara itu penyataan yang terlalu percaya diri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Alexander Lay menilai bahwa penyebutan KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara itu penyataan yang terlalu percaya diri.
"Kalau soal Ad Hoc, ini menurut saya over optimis," kata Alex dalam Diskusi Bulanan Kemenkumham, yang digelar di Aula Soepomo Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Menurut Alexander, Indonesia adalah negara yang memiliki kompleksitas yang tinggi. Apalagi, lanjut Alexander, perilaku korupsi di Indonesia ini sudah sangat akut.
"Jadi tidak mungkin dapat diselesaikan dalam jangka waktu bebeapa tahun saja sehingga dapat dikatakan Indonesia bebas dari korupsi," kata Alexander.
Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana pun mengatakan hal yang sama. Bahkan, Denny menilai KPK perlu dimasukkan ke dalam UUD 1945, yang artinya menjadi lembaga permanen.
"Kalau bisa di Indonesia juga disamakan dengan negara lain, memasukkan KPK ke UUD 1945," ucap Denny.
Klik: