Rutan TNI untuk Koruptor
Kerja Sama KPK-TNI Soal Rutan Dinilai Keliru
Imparsial menilai kerjasama antara KPK dengan TNI menyoal adanya rumah tahanan di kawasan Guntur merupakan langkah yang keliru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menilai kerjasama antara KPK dengan TNI menyoal adanya rumah tahanan di kawasan Guntur merupakan langkah yang keliru.
"Terkait dengan MoU antara KPK-TNI khususnya dalam kaitannya dengan penggunaan rumah tahanan militer bagi tersangka korupsi serta menjadikan TNI sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi tentu KPK telah melakukan langkah yang keliru," kata Ketua Imparsial, Poengky Indarti, dalam Konferensi Pers "Kerjasama KPK-TNI Dalam Berantas Korupsi' di Jl Slamet Riyadi Raya No. 19, Matraman, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut Poengky, sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, semestinya KPK memahami bahwa TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum. TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004.
"Dalam hal ini, rumah tahanan militer hanya bisa dan boleh digunakan untuk para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak disiplin militer dan bukan digunakan untuk tersangka korupsi," ujar Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan seharusnya KPK dapat mencari jalan lain dalam mengatasi persoalan rumah tahanan yang sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang telah diatur dalam UU.
KPK, lanjut Poengky, bisa bekerjasama dengan institusi kejaksaan, kepolisian atau LP sendiri apabila KPK menghadapi keterbatasan sarana prasarana rumah tahanan.
"Jika KPK khawatir akan terjadi conflict of interest dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu institusi penegak hukum tersebut, KPK dapat menggunakan rumah tahanan dari salah satu institusi yang tidak terlibat dari kasus tersebut, atau menggunakan ruang tahanan KPK sendiri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI untuk penggunaan rutan Kodam Jaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bagi tahanan KPK. Hal ini dikarenakan rumah tahanan yang ada di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas.