Peraturan Bersama Menteri Soal Rokok Diskriminatif
Komunitas Kretek Jakarta menilai Peraturan Bersama nomor 7 tahun 2011diskriminatif dan tak masuk akal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Komunitas Kretek Jakarta, Zulvan Kurniawan mengatakan, Peraturan Bersama (PERMA) nomor 7 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri sangat diskriminatif dan tak masuk akal. Zulvan pun menyesalkan, Perma tersebut dibuat hanya berdasarkan pada isu soal kesehatan, yang sebenarnya masih bisa diperdebatkan.
”Kebenaran argumentasi Perma yang didasarkan pada isu soal kesehatan juga perlu dipertanyakan. Karena isu kesehatan itu sebenarnya masih debatable. Lebih jauh regulasi ini telah menyingkirkan dimensi lain dalam rokok, seperti sosial, ekonomi, dan juga budaya,” ujar Zulvan Kurniawan di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Zulvan mengatakan, pemerintah telah mengabaikan sumbangsih industri kretek nasional bagi perkembangan pembangunan nasional. Misalnya saja kemajuan olah raga nasional, kemajuan pendidikan melalui skema beasiswa, juga proses tumbuhnya industri dunia hiburan atau sektor jasa pada umumnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Tim Advokasi Hak Rakyat, Habiburokhman menduga bahwa terbitnya peraturan bersama itu tidak lepas dari adanya pengaruh korporasi asing yang melakukan kampanye antirokok demi kepentingan bisnis semata.
Menurut Habiburokhman, banyak kejanggalan dalam Perma tersebut. Setidaknya, ia mengemukakan ada tiga hal yang perlu dipertanyakan dalam Perma tersebut. Pertama, peraturan bersama Menkes dan Mendagri ini tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundangan Indonesia.
Kedua, peraturan ini dibuat tanpa adanya sosialisasi kepada publik dengan baik. Ada kesan Menkes dan mendagri membuat Perma ini tergesa-gesa dan diam diam. Hal ini tentu menimbulkan dugaan ada kepentingan asing di belakang lahirnya Perma ini.
Ketiga, manurut Habiburokhman, peraturan bersama ini dapat dikatakan sebagai 'anak haram' dari UU kesehatan. Sebab, Pasal 166 UU Kesehatan secara jelas mengatakan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai zat adiktif diatur dalam peraturan daerah, bukan peraturan menteri.