Jumat, 3 Oktober 2025

Peraturan Bersama Soal Rokok Dinilai Cacat Hukum

Peraturan Bersama (Perma) nomor 7 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok dinilai cacat hukum

Penulis: Alie Usman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Peraturan Bersama Soal Rokok Dinilai Cacat Hukum
IST
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Bersama (Perma) nomor 7 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri pada Januri 2011 lalu, dinilai cacat hukum dan inkonstitusional.

Kordinator Komunitas Kretek Jakarta, Zulvan Kurniawan menyatakan, Perma Tahun 2011 tersebut cacat hukum lantaran peraturan bersama seperti itu tidak ada dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.

"Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional tidak dikenal bentuk tipologi peraturan bersama semacam ini. Dengan begitu Peraturan Bersama ini bersifat himbauan atau normatif belaka, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa," ujar Zulvan Kurniawan pada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Menurut Zulvan, tidak hanya persoalan cacat hukum, dan inkonstitusional, persoalan lain yang lebih besar dibalik Perma tersebut adalah persoalan sosial yang harus dihadapi masyarakat secara luas. Hal lain, adalah dampak langsung kepada perekonomian masyarakat miskin, serta dapat juga merusak industri nasional.

Lahirnya peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 ini, menurut Zulvan menunjukkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan telah mengabaikan kontribusi besar yang selama ini telah diberikan oleh keberadaan industri kretek nasional, baik itu secara sosial, ekonomi, maupun budaya.

"Lahirnya Peraturan bersama ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah mengabaikan adanya penerimaan APBN nasional melalui pajak tembakau maupun cukai dalam jumlah yang sangat besar, dan abai terhadap adanya serapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar," ujar Zulvan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved