Peraturan Bersama Soal Rokok Dinilai Cacat Hukum
Peraturan Bersama (Perma) nomor 7 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok dinilai cacat hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Bersama (Perma) nomor 7 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri pada Januri 2011 lalu, dinilai cacat hukum dan inkonstitusional.
Kordinator Komunitas Kretek Jakarta, Zulvan Kurniawan menyatakan, Perma Tahun 2011 tersebut cacat hukum lantaran peraturan bersama seperti itu tidak ada dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
"Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional tidak dikenal bentuk tipologi peraturan bersama semacam ini. Dengan begitu Peraturan Bersama ini bersifat himbauan atau normatif belaka, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa," ujar Zulvan Kurniawan pada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Menurut Zulvan, tidak hanya persoalan cacat hukum, dan inkonstitusional, persoalan lain yang lebih besar dibalik Perma tersebut adalah persoalan sosial yang harus dihadapi masyarakat secara luas. Hal lain, adalah dampak langsung kepada perekonomian masyarakat miskin, serta dapat juga merusak industri nasional.
Lahirnya peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 ini, menurut Zulvan menunjukkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan telah mengabaikan kontribusi besar yang selama ini telah diberikan oleh keberadaan industri kretek nasional, baik itu secara sosial, ekonomi, maupun budaya.
"Lahirnya Peraturan bersama ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah mengabaikan adanya penerimaan APBN nasional melalui pajak tembakau maupun cukai dalam jumlah yang sangat besar, dan abai terhadap adanya serapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar," ujar Zulvan.