Penarikan Penyidik KPK
Penarikan 20 Penyidik Polri Bentuk Balasan ke KPK?
Bambang menilai, sah-sah saja Polri menarik penyidiknya di KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sulit dihindari adanya penilaian, bahwa penarikan 20 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk balasan.
Menurut Bambang, itu adalah bentuk balasan Polri terhadap tindakan KPK atas penggeledahan yang sangat dramatis, dan dinilai telah mencoreng wajah dan kewibawaan Polri sebagai institusi.
Bambang menilai, sah-sah saja Polri menarik penyidiknya di KPK. Karena, institusi asal penyidik seperti Polri, Kejagung, atau BPKP, berwenang memperpanjang atau menggantinya dengan penyidik baru.
Namun, itu harus sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan KPK, mana kala surat penugasan (kontrak) mereka habis.
Penarikan atau pergantian penyidik hanya bisa dilakukan, jika surat tugas atau masa kontrak berakhir.
"Penarikan penyidik Polri atau Kejaksaan di KPK, sebenarnya merupakan hal biasa yang dilakukan setiap empat tahun, untuk penyegaran, jenjang karier, dan merupakan dukungan dalam fungsi dan tugas supervisi lembaga KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung," jelas Bambang, Senin (17/9/2012).
Bambang berpendapat, pola koordinasi serta kerja sama antara KPK dan Polri harus segera diperbaiki, agar peristiwa penggeledahan yang diduga berujung pada penarikan 20 penyidik Polri tidak berulang.
Terkait masalah sel tahanan KPK, sesungguhnya masih banyak rutan Kejaksaan dan Polri yang kosong. Harusnya, KPK lebih mengedepankan pola kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal penitipan tahanan.
"Memang tidak salah KPK menjalin kerja sama dengan TNI. Hanya, dikhawatirkan akan muncul anggapan KPK menggiring TNI masuk wilayah hukum," ujar Bambang. (*)
BACA JUGA