Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Tidak Tidur 3 Hari Bikin Nota Pembelaan

Miranda Swaray Goeltom, terdakwa perkara cek pelawat, kekeuh tak mengakui apa yang telah dituduhkan jaksa penuntut umum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Miranda Tidak Tidur 3 Hari Bikin Nota Pembelaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kiri), menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa perkara cek pelawat, kekeuh tak mengakui apa yang telah dituduhkan jaksa penuntut umum, telah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Miranda pun menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akhirnya dibacakan di Pengadilan hari ini, Senin (17/9/2012) malam.

Saat ditanya wartawan mengenai proses pembuatan pledoi pribadinya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itupun membeberkannya.

Dikatakan Miranda, pledoi pribadi setebal 30 halaman yang dibuatnya di dalam Rutan KPK, memakan waktu tiga hari tiga malam. Bahkan, guna merumuskan pembelaannya, Miranda mengklaim tidak memaanfaatkan waktu tidur yang cukup.

"Itu saya menyusun sendiri. Tiga hari tidak tidur. Orang dapat komputernya cuma tiga hari. Saya ngantuk sekali ini," kata Miranda saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih jauh, saat disinggung mengenai materi pembelaan, Miranda sesumbar dengan menuangkan segala analisisnya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dakwaan jaksa hanya dibangun dengan asusmsi bukan fakta.

"Tadi kan sudah dengar, saya ingin menyampaikan lebih dari lima bukti-bukti bahwa tidak ada satupun kesesuaian antara tuntutan jaksa dengan bukti-bukti dan fakta persidangan. Itu saja. Saya harapkan sampai saat ini supaya majelis hakim adil," kata Miranda yang hadir mengenakan blazer abu-abu tersebut.

Diketahui, dalam pledoi pribadi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu berkeras menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum mengaburkan fakta persidangan.

"Dakwaan tidak boleh dibangun dari asumsi, perasaan, dan praduga. Maka, jika jaksa tidak dapat membuktikan tindak suap atau pemberian hadiah, maka tidak boleh mencederai usaha saya dalam mencari keadilan," kata Miranda membacakan surat pembelaan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Miranda hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved