Penarikan Penyidik KPK
Habis Masa Tugas, Polri Anggap Penyidik KPK Ilegal
Belum usai berseteru soal penanganan kasus Simulator SIM, kini perseteruan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum usai berseteru soal penanganan kasus Simulator SIM, kini perseteruan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi setelah Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK.
Seperti diketahui, penarikan 20 penyidik tersebut berkaitan berakhirnya surat tugas mereka selama empat hingga lima tahun di KPK.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman membenarkan, bila surat tugas para penyidik KPK sudah habis tentu saja akan mempengaruhi status kerjanya di lembaga superbodi tersebut.
"Ya betul (ilegal), kalau keputusannya sudah habis dia menjalankan tugas, berarti kan tidak legal," ucap Sutarman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Penarikan tersebut, menurut Sutarman, merupakan sesuatu yang rutin, dimana KPK akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian disikapi Mabes Polri selaku institusi tempat penyidik bernaung.
"Kalau KPK dari jauh hari sebelumnya (meminta perpanjangan masa tugas penyidik) tentu tidak akan menganggu (penyidikan). Kalau perlu saya katakan tadi, overlap waktunya. Sebelum ini diserahkan, sudah habis masa berlakunya, serahkan sama kita, dia minta dulu karena sudah mau habis," ucapnya.
Memang penarikan 20 penyidik Polri di KPK dimulai dengan adanya surat pemberitahuan dari KPK bahwa penyidiknya sudah habis masa tugasnya.
Namun, jawaban yang diberikan Polri justru menariknya bukan memperpanjang penugasan dengan alasan pembinaan karir.
"Jadi memberitahukan saja kalau masa tuga mereka habis. Jadi bukan kita tarik. Kita juga diberitahukan, yang memberitahukan justu KPK, misalnya, Pak ini (masa tugas penyidik Polri) sudah habis," ucapnya.
KLIK JUGA: