Hartati Murdaya Tersangka
Ini Alasan Hartati Murdaya Berani Ditembak Mati
Pemberian Hartati diduga terkait persaingan bisnis tidak sehat dengan anak Arthalyta Suryani alias Ayin.

Baca juga di Tribun Jakarta Digital
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, pemilik PT Hardaya Inti Platation Hartati Murdaya ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama. Penahanan Hartati dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"SHM, dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Johan Budi, Rabu (12/9/2012) kemarin.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Pemberian suap senilai Rp 3 miliar diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pemberian Hartati diduga terkait persaingan bisnis tidak sehat dengan anak Arthalyta Suryani alias Ayin.
Dalam kasus ini, Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelum pemeriksaan, Hartati Murdaya mengaku tidak takut terhadap kebijakan KPK andai menahanannya seusai memeriksanya. Bahkan, Harati berani dihukum mati dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak merespon pertanyaan wartawan mengenai alasan Hartati menangis saat tiba di KPK pagi tadi. "Nggak ada itu (karena akan ditahan), dia (Hartati) berani, sampai hukuman mati ditembak, dia berani," kata Tumbur.
Semula, Hartati hanya berniat bisnis di Kabupaten Buol, namun karena sistem birokrasi yang memaksa hal itu, akhirnya dia rela menyerahkan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Ya mikirin itu, dia kan udah usahain semua (infrastruktur di Buol). Ternyata itu bohong semua. Ternyata dia jadi tersangka. Akhirnya begini," kata Tumbur.