Rabu, 1 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Penahanan Hartati Pengaruhi Elektabilitas Demokrat

Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, penahanan Hartati Murdaya mempengaruhi elektabilitas partai.

zoom-inlihat foto Penahanan Hartati Pengaruhi Elektabilitas Demokrat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Simpatisan politisi Partai Demokrat Hartati Tjakra Murdaya, berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, penahanan Hartati Murdaya mempengaruhi elektabilitas partai. Hartati merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Apapun, setiap dinamika memiliki pengaruh. Tapi, kami yakin pengaruh itu akan kembali membaik, bila kesungguhan kepada rakyat," ujar Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Mengenai keputusan Hartati mundur sebagai anggota Dewan Pembina PD, Gede Pasek mengatakan Hartati yakin ia hanya lah korban dan diperas.

"Bu Hartati menyampaikan kepada kami. Kami menyadari, dalam otonomi pilkada langsung, kekuasan lokal yang begitu besar membuat siapapun akan berinvestasi di daerah, jadi tidak aman. Mestinya KPK melihat dimensi ini," tuturnya.

Hal berbeda dikatakan Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua. Ia menyatakan, penahanan Hartati tak mempengaruhi PD di Pemilu 2014.

"Partai Demokrat optimistis, bahwa kami selama ini, sejak awal tak ada intervensi kepada penegak hukum KPK. Kalau ada yang salah, silakan diproses. Itu komitmen partai kami," ucapnya.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (*)

BACA JUGA


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved