Sidang Angelina Sondakh
Angelina Janji Beberkan Penerima Uang dari Permai Grup
Angie pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai keberatan (eksepsi) yang diwakilkan penasihat hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, terdakwa perkara suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, berjanji membeberkan siapa saja penerima uang sejumlah Rp 12 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diberikan Permai Grup.
"Nanti kan ada tahap pembuktian. Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Angie saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Angie pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai keberatan (eksepsi) yang diwakilkan penasihat hukumnya.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR mengaku hanya bisa pasrah, dan menunggu putusan majelis hakim atas nota keberatannya.
"Kami sudah menyampaikan eksepsi kami. Kami menunggu jawaban JPU. Selanjutnya, saya serahkan ke Allah. Saya tidak mau berkomentar. Kita ikuti saja," tutur Angie.
Sidang perkara dengan terdakwa Angie, ditunda hingga Rabu pekan depan.
"Sidang ditunda hingga tanggal 19 September mendatang, untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum," ujar Sudjatmiko, ketua majelis hakim. (*)
BACA JUGA