Jumat, 3 Oktober 2025

KPU Pusat Akui Komunikasi Belum Lancar Dengan KPU Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih terjadi koordinasi yang kurang baik antara pihaknya dengan KPU Daerah.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih terjadi koordinasi yang kurang baik antara pihaknya dengan KPU Daerah. Hal itu terkait proses administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014.

"Komunikasi belum lancar, tapi masalah tidak banyak, kami akan terus berkomunikasi," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Mengenai proses penyerahan dokumen, Hadar meminta partai politik tidak khawatir terhadap mekanisme tersebut. Ia mengatakan secera keseluruhan partai politik berkewajiban menyerahkan dokumen terkait aturan peserta pemilu kepada KPU Pusat. "Beban penuh di KPU Pusat," katanya.

Setelah proses administrasi selesai dan mulai tahap verifikasi faktual, Hadar mengatakan beban itu akan terjadi di KPU Daerah. "Hampir seluruhnya untuk verifikasi faktual di kabupaten/kota," katanya.

Sebelumnya, Partai Damai Sejahtera (PDS) mengaku dipersulit untuk mendaftar pemilu 2014. Di beberapa daerah, berkas pendaftaran partai berlambang burung merpati putih ini ditolak oleh KPUD setempat.

Ketua Umum PDS, Denny Tewu mengaku  secara serentak pengurus PDS di daerah  menyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi oleh KPUD setempat.

"Kami tidak hanya daftar di sini, tapi juga serentak di seluruh daerah. Tapi ternyata di daerah banyak KPUD yang menolak pendaftaran kami," ujar Denny.

Denny menyebutkan, KPUD yang menolak berkas pendaftaran partanyai antara lain di wilayah Jawa Tengah. Alasan penolakan beragam.

“Ada yang meminta PDS melengkapi seluruh persyaratan dahulu sebelum mendaftar. Lalu ada juga yang meminta PDS cukup menyerahkan berkas ke pusat saja,” tukasnya.

Dikatakannya, Informasi yang berbeda-beda itu menunjukkan ketidakprofesionalan KPU sebagai penyelenggara. KPU Pusat seharusnya dapat mengkomunikasikan kepada KPUD soal aturan-aturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved