Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Sakit, Hartati Murdaya Tak Penuhi Panggilan KPK

Siti Hartati Mudaya tak bersedia hadir jalani pemeriksaan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/9/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Sakit, Hartati Murdaya Tak Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha sekaligus politisi Partai Demokrat, Hartati Tjakra Murdaya, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Batalipu oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (27/7/2012). Hartati diperiksa selama 12 jam, terkait dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hartati Mudaya, tersangka suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah tak bersedia hadir jalani pemeriksaan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/9/2012). Ketidakhadiran Hartati dengan alasan kesehatan yang terganggu.

Demikian disampaikan Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak di kantor KPK, Jakarta (7/9/2012).  "Saya pengacara bu Hartati dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa beliau saat ini tidak bisa hadir, tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta," kata dia saat ditemui wartawan.

Saat ditegaskan sejak kapan Hartati mengalami gangguan kesehatan, Tumbur mengatakan bahwa pemilik PT. Hardaya Inti Platation itu sudah beberapa minggu mengalami ganggua kesehatan. Terlebih saat menjalani pemeriksaan kali pertama di KPK dengan waktu yg cukup lama.

"Pada pemeriksaan sebelumnya, yang dari pagi sampe malam, sebenarnya sudah sakit. Sudah sakit-sakitan, terpaksaa makan obat dan sekarang sakit sedang kejang-kejang," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hartati hari ini. Sedianya hadir ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved