Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda: Tidak Ada Proyek Thank You

Terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom membantah keterangan saksi Nunun Nurbaeti di persidangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Miranda: Tidak Ada Proyek Thank You
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mengenakan baju tahanan KPK saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom membantah keterangan saksi Nunun Nurbaeti di persidangan.

Miranda mengatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan anggota DPR di kediaman Nunun, sebagaimana dikatakan Nunun di depan majelis hakim.

"Pertemuan anggota DPR di rumah Ibu Nunun dalam rangka membantu lolos fit and proper test DGS, itu saya keberatan. Karena tidak ada pertemuan, tidak ada proyek thank you atau apa-apa," kata Miranda menanggapi kesaksian Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).

Dalam keterangannya, Nunun mengaku diminta bantuan oleh Miranda. Pertemuan itu, kata Nunun dihadiri Miranda dan sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.  Seperti, Hamka Yandu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta.

"Miranda minta tolong ke saya untuk dipertemukan dengan anggota DPR," kata Nunun.

Pertemuan, sambung Nunun, guna memuluskan Miranda terpilih dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.  Walau Miranda membantah, Nunun tetap dengan keterangannya.

Terkait keterangan saksi yang berbeda, Penasihat Hukum Miranda meminta majelis untuk menghadirkan kembali tiga saksi yakni Hamka, Endin dan Paskah untuk dikonfrontasi dengan Nunun terkait pertemuan di kediamannya, Cipete, Jakarta Selatan.  Hal itupun akan diupayakan Jaksa Penuntut Umum atas perintah majelis hakim.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved