Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK 11 Jam, Empat Perwira Polisi Bungkam
Empat perwira polisi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira polisi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi tahun 2011 kompak bungkam usai diperiksa lebih dari 11 jam penyidik KPK.
Keempatnya segera langsung bergegas pergi dari kantor KPK tanpa berkomentar banyak kepada wartawan.
Empat perwira yang diperiksa itu bernama AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wishnu Buddhaya.
Terpantau Tribunnews.com, sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berbarengan keluar dari gedung KPK.
Mereka diperiksa sebagai saksi dari Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan Simulator SIM.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil empat perwira itu untuk diperiksa pada 29 Agustus 2012, namun, mangkir. Alasannya, KPK salah menuliskan pangkat dalam surat panggilan mereka.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka Simulator SIM.