Rabu, 1 Oktober 2025

RUUK DIY

Hadjriyanto: Sultan Keluar Ancam Suara Golkar di Yogyakarta

Sultan mundur menyusul adanya aturan dalam UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota parpol.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hadjriyanto: Sultan Keluar Ancam Suara Golkar di Yogyakarta
Rachmat Hidayat/Tribunnews.com
Hadjriyanto Thohari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Salah seorang Ketua DPP Golkar Hadjriyanto Y Tohari mengakui partainya mengalami kerugian jika kadernya Sultan Hamengku Bowono X mundur sebagai kader.  Sultan mundur menyusul adanya aturan dalam UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota parpol.

Kerugian itu, kata Hadjriyanto, adalah potensi perolehan suara di Yogyakarta. Sebab, Sultan merupakan tokoh nasional yang mempunyai pengaruh kuat tidak hanya di Yogyakarta, tapi juga di tingkat nasional.

"Kalau kita lihat hasil pemilu dua kali terakhir, di Yogya itu daerah pemilihan Yogya, dari 9 kursi menyumbang 1 kursi satu dapil. Coba lihat nanti. Dulu, ketika Sultan pernah jadi Ketua DPD DIY, 2004 dapat satu kursi, 2009 satu kursi. Nanti, Pemilu 2014, apakah satu kursi apakah tanpa satu kursi," ujar Hadjriyanto di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Meski begitu, Hadjriyanto mengakui bahwa partainya juga harus mengedepankan kepentingan yang lebih besar dengan disahkannya RUU Keistimewaan DIY. "Apalagi Golkar partai yang berwawasan kebangsaan," imbuh Wakil Ketua MPR RI ini.

Sebagaimana RUU Keistimewaan DIY yang telah disetujui dan diahkan DPR dan pemerintah pada Kamis (30/8) kemarin, diatur mengenai Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Pasal 18 ayat 1 huruf (n) mengatur syarat gubernur dan wakil gubernur DIY bukan sebagai anggota partai politik. Syarat itu diatur sebagai penegasan bahwa keberadaan Gubernur juga Sultan HB dan Wakil Gubernur juga Adiputi Paku Alam adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu.

Bagi Hadjriyanto, karena keanggotaan Sultan di Partai Golkar adalah bersifat aktif, maka Sultan lah yang berinisiatif mengundurkan dari partai dengan adanya aturan di UU Keistimewaan DIY tersebut.

"Karena aktif maka keluar juga harus dinyatakan keluar, kalau keluar setidak-tidaknya men-declare (menyatakan) pengunduran diri, karena ini sifatnya bersifat publik dan publik harus tahu sehingga tuntutan itu betul-betul harus dilakukan," pintanya.Keluarnya Sultan Buat Golkar Kehilangan Potensi Suara di Yogyakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved