Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi BlackBerry

Kejaksaan tangani kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) dengan sejumlah operator di Indonesia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi BlackBerry
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan tangani kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) dengan sejumlah operator di Indonesia, yang diduga merugikan negara hingga Rp 10 Miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma ketika dihubungi, Kamis (30/08/2012), mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI. 

"Kita limpahkan karena wilayah hukumnya bukan cuma di Jawa Barat, tapi juga di beberapa provinsi lainnya," kata Jaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) ke Kejaksaan Agung.

"Sekitar dua bulan lalu kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma ketika dihubungi, Kamis (30/08/2012).

Jaya mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Menurut Jaya pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung karena diduga terjadinya tindak pidana tidak hanya berada pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melainkan tersebar ke beberapa provinsi lain.

Kasus tersebut berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara atas perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM, untuk produk antara lain smartphone BlackBerry dan tablet Playbook.

Kerugian itu terjadi karena RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa, namun belum berbadan usaha. RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 10 triliun.

Lebih lanjut Jaya menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tingi Jawa Barat, belum bisa meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Kita masih menunggu audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk mengetahui kerugian negara," tandasnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved