KPU Imbau Parpol Segera Mendaftar
KPU RI mengimbau agar partai politik segera mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengimbau agar partai politik segera mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014.
Partai politik dianjurkan tidak menunda-nunda pendaftaran dan memanfaatkan waktu yang ada untuk mendaftar
"Kalau mereka memanfaatkan waktu yang diawal maka kita akan lebih cepat bisa memeriksa dan memberikan rekomendasi apa yang kurang," ujar Husni Kamil Manik, ketua KPU, di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/8/2012).
Jika partai tersebut memiliki kekurangan, maka catatan tersebut bisa diberikan saat tempo pendaftaran.
Pendaftaran parpol dibuka tanggal 10 Agustus hingga 7 September 2012 mendatang. Itu artinya tinggal sembilan hari lagi masa pendaftaran.
Sejauh ini baru 12 parpol yang mendaftar, antara lain Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Pemersatu Bangsa.